JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah transparan dalam mengelola tambahan APBN sebesar Rp 405,1 triliun, sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor ekonomi.
"Mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut, sehingga dapat meminimalisasi kebocoran anggaran dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan," kata Bambang, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Jokowi Tambah Anggaran Rp 405,1 Triliun untuk Tangani Covid-19
Menurut Bambang, pemerintah perlu melaporkan penggunaan tambahan anggaran itu melalui situs yang dapat diakses publik.
Ia meminta publikasi dilakukan secara rutin.
"Pemerintah juga disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ucapnya.
Di sisi lain, Bambang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
"Mendorong KPK perlu mengawasi kinerja kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk transparan dalam mengelola bantuan guna meminimalisasi potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat," tutur Bambang.
Baca juga: Jokowi Gelontorkan Rp 405,1 Triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Rinciannya
Pada rapat paripurna yang digelar 2 April 2020, DPR telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar).
Presiden Joko Widodo, lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
DPR dalam hal ini hanya memberikan pandangan menerima atau menolak perppu yang telah diterbitkan presiden.
Baca juga: Banggar DPR Dukung Perppu Stabilitas Ekonomi, Tambahan 405,1 Triliun di APBN untuk Covid-19
Dipastikan keputusan DPR mengenai perppu ditetapkan sebelum masa persidangan berakhir pada 12 Mei 2020.
Namun, hingga saat ini Banggar DPR belum menjadwalkan rapat untuk membahas perppu.
"Semoga secepatnya. Kalau tidak salah ada surat Kemenkeu tanggal 14 April mengenai perubahan postur anggaran kementerian/lembaga, apakah ini yang menyebabkan belum adanya jadwal pembahasan perppu, saya belum tahu," kata anggota Banggar Bobby Rizaldi, Jumat (17/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.