JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
Argo pun mencontohkan kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Kronologi Warga Pasuruan Rami-ramai Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Covid-19
Pada Sabtu (11/4/2020), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19
Ketiga tersangka yang diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Argo pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi publik.
“Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ucap dia.
Baca juga: Pasca-penolakan Pemakaman Perawat, Warga Sewakul: Kami Minta Maaf, Itu Dilakukan oleh Oknum
Selain itu, menurut Argo, polisi terus melakukan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat.
“Mengkomunikasikan kepada warga, mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan,” ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.