JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan ada lima daerah yang belum mendapat persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kelima daerah itu adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.
"Iya benar demikian," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Penyebab tidak dikabulkannya permohonan kelima daerah itu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Ojol Harap Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB Lain
Lebih lanjut Yuri menjelaskan, hingga Senin siang belum ada perubahan data tambahan terkait daerah yang sudah disetujui untuk melakukan PSBB.
"Sampai sekarang belum ada tambahan lagi. Masih sama," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada 10 daerah yang telah disetujui menerapkan PSBB.
Kesepuluh daerah itu yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.