Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda yang Ingin Ajukan PSBB Diminta Siapkan Sejumlah Syarat Ini

Kompas.com - 09/04/2020, 14:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah jika ingin mengajukan permohonan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keterpenuhan syarat itu nantinya bakal menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 yanng berwenang menindaklanjuti permohonan PSBB.

Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan data pendukung yang diperlukan, seperti peningkatan kasus waktu dan kurva epidemiologi Covid-19.

Baca juga: Gubernur Kepri Pertimbangkan Pemberlakuan PSBB

"Beberapa kriteria adalah jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan ajukan PSBB," kata Safrizal saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020).

Pemda yang ingin mengajukan permohonan PSBB juga diminta menyiapkan peta penyebaran Covid-19.

Lalu, data mengenai kejadian transmisi lokal yang disebabkan penyebaran virus, serta hasil tracing penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga.

Pemda juga diminta menghitung kesiapan sejumlah hal, seperti ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi warga.

"Tentu PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah. Oleh karena itu pemda harus menghitung ketersediaan kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial tetap dapat berjalan dengan lancar," ucap Safrizal.

Safrizal juga meminta pemda untuk menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan.

Misalnya, jumlah ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk alat kesehatan lain seperti alat pelindung diri (APD), hingga masker.

Baca juga: Serius Ajukan PSBB, Wali Kota Tangerang Rapat dengan Gubernur Banten dan DKI Jakarta

Selain itu, sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemda diminta melakukan realokasi anggaran.

"Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Mendagri juga berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan mendagri. anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," kata Safrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com