JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah jika ingin mengajukan permohonan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keterpenuhan syarat itu nantinya bakal menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 yanng berwenang menindaklanjuti permohonan PSBB.
Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan data pendukung yang diperlukan, seperti peningkatan kasus waktu dan kurva epidemiologi Covid-19.
Baca juga: Gubernur Kepri Pertimbangkan Pemberlakuan PSBB
"Beberapa kriteria adalah jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan ajukan PSBB," kata Safrizal saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020).
Pemda yang ingin mengajukan permohonan PSBB juga diminta menyiapkan peta penyebaran Covid-19.
Lalu, data mengenai kejadian transmisi lokal yang disebabkan penyebaran virus, serta hasil tracing penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga.
Pemda juga diminta menghitung kesiapan sejumlah hal, seperti ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi warga.
"Tentu PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah. Oleh karena itu pemda harus menghitung ketersediaan kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial tetap dapat berjalan dengan lancar," ucap Safrizal.
Safrizal juga meminta pemda untuk menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan.
Misalnya, jumlah ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk alat kesehatan lain seperti alat pelindung diri (APD), hingga masker.
Baca juga: Serius Ajukan PSBB, Wali Kota Tangerang Rapat dengan Gubernur Banten dan DKI Jakarta
Selain itu, sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemda diminta melakukan realokasi anggaran.
"Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Mendagri juga berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan mendagri. anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," kata Safrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.