Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: RS Perlu Patuhi 4 Pedoman Pemilihan APD untuk Tenaga Kesehatan

Kompas.com - 09/04/2020, 11:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, fasilitas kesehatan (RS) perlu memperhatikan pemilihan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penularan Covid-19 terhadap para tenaga kesehatan.

"Pemilihan APD yang tepat guna perlu mempertimbangkan dua hal, yakni potensi penularan yang ditimbulkan serta memahami dasar kerja setiap jenis APD yang digunakan di tempat kerja (faskes/RS)," ujar Bambang dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (9/4/2020).

Bambang menuturkan penularan Covid-19 sangat berpotensi terjadi kepada para petugas kesehatan.

Baca juga: DPR Desak Kemenkes Segera Penuhi Kebutuhan APD dan Alat Tes PCR Covid-19

Karena itu, APD sebagai penghalang memiliki potensi untuk memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh atau sekresi pernafasan dari pasien positif Covid-19.

Bambang menuturkan, ada prinsip-prinsip lain yang harus dipatuhi sebelum memilih APD untuk melindungi tenaga kesehatan.

"Pertama, harus dapat memberikan perindungan terhadap bahaya spesifik atau bahaya yang dihadapi seperti percikan (kontaminan), kontak langsung maupun kontak tidak langsung," ungkapnya.

Baca juga: Sampah Masker dan APD Meningkat, Petugas Kebersihan dan Pemulung Rentan Terkena Corona

Kedua, APD hendaknya terbuat dari bahan seringan mungkin dan nyaman digunakan. Tujuannya, supaya dapat digunakan secara fleksibel dan tidak menimbulkan bahaya tanbahan bagi petugas kesehatan.

"Ketiga, tidak mudah rusak dan memenuhi aturan standar yang ada. Terakhir, pemeliharaannya mudah, " tutur Bambang.

Adapun jenis APD antara lain masker N95, masker bedah, masker kain, pelindung wajah, pelindung mata, celemek (apron), sarung tangan, pelindung kepala dan sepatu pelindung.

Baca juga: Cegah Covid-19, Warga Binaan Rutan dan Lapas Dikerahkan Produksi APD

"Untuk itu, Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis. Di dalamnya dijelaskan secara lengkap dengan standar seperti apa yang diperlukan tenaga kesehatan maupun masyarakat dan pasien dan jenis APD apa yang digunakan," kata Bambang.

Dia menambahkan, untuk mencegah penularan Covid-19 penggunaan APD pun harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya, seperti disiplin mencuci tangan, menerapkan etika batuk dan bersin.

"Kemudian perlu diperhatikan pembuangan APD yang sudah terkontaminasi atau telah digunakan untuk mencegah terpaparnya pemakai dan orang lain terhadap bahan yang terinfeksi (virus corona)," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com