Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Pemda Dipersilakan Ajukan PSBB

Kompas.com - 09/04/2020, 08:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah mempersilakan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disebabkan aturan menjaga jarak sosial untuk mencegah penularan Covid-19 masih terkendala disiplin masyarakat.

"Aturan yang jadi kunci sukses pengendalian penularan Covid-19 saat ini perlu diperkuat karena dalam beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada pemda untuk mengajukan PSBB," ujar Yuri sebagaimana dikutip Kompas.com dari rilis BNPB, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Lima Persiapan Polisi Jelang Pelaksanaan PSBB di Jakarta

Menurut Yuri, disiplin masyarakat yang belum terbangun menyebabkan kebijakan tersebut menjadi kurang efektif

Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas jaga jarak atau physical distancing meningkat.

"Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin," tutur Yuri.

Dian melanjutkan, PSBB sebaiknya tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan.

PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier Covid-19 penyakit tersebut adalah manusia.

Baca juga: Jelang PSBB, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya untuk Sosialisasi

"Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi," jelasnya.

Terlebih sejauh ini bahwa ada banyak kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala minimal.

"Sehingga secara subjektif masih ada banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan jaga jarak, Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," ucap Yuri.

Baca juga: Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi

Sementara itu, hingga saat ini pengajuan PSBB baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020).

Diberitakan, hingga Rabu (8/4/2020) pemerintah mencatat kasus positif Covid-19 sebanyak 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com