Hal ini disebabkan aturan menjaga jarak sosial untuk mencegah penularan Covid-19 masih terkendala disiplin masyarakat.
"Aturan yang jadi kunci sukses pengendalian penularan Covid-19 saat ini perlu diperkuat karena dalam beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada pemda untuk mengajukan PSBB," ujar Yuri sebagaimana dikutip Kompas.com dari rilis BNPB, Kamis (9/4/2020).
Menurut Yuri, disiplin masyarakat yang belum terbangun menyebabkan kebijakan tersebut menjadi kurang efektif
Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas jaga jarak atau physical distancing meningkat.
"Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin," tutur Yuri.
Dian melanjutkan, PSBB sebaiknya tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan.
PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier Covid-19 penyakit tersebut adalah manusia.
"Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi," jelasnya.
Terlebih sejauh ini bahwa ada banyak kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala minimal.
"Sehingga secara subjektif masih ada banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan jaga jarak, Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," ucap Yuri.
Sementara itu, hingga saat ini pengajuan PSBB baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020).
Diberitakan, hingga Rabu (8/4/2020) pemerintah mencatat kasus positif Covid-19 sebanyak 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/08385001/pemerintah-pemda-dipersilakan-ajukan-psbb