Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Pemda Dipersilakan Ajukan PSBB

Kompas.com - 09/04/2020, 08:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah mempersilakan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disebabkan aturan menjaga jarak sosial untuk mencegah penularan Covid-19 masih terkendala disiplin masyarakat.

"Aturan yang jadi kunci sukses pengendalian penularan Covid-19 saat ini perlu diperkuat karena dalam beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada pemda untuk mengajukan PSBB," ujar Yuri sebagaimana dikutip Kompas.com dari rilis BNPB, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Lima Persiapan Polisi Jelang Pelaksanaan PSBB di Jakarta

Menurut Yuri, disiplin masyarakat yang belum terbangun menyebabkan kebijakan tersebut menjadi kurang efektif

Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas jaga jarak atau physical distancing meningkat.

"Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin," tutur Yuri.

Dian melanjutkan, PSBB sebaiknya tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan.

PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier Covid-19 penyakit tersebut adalah manusia.

Baca juga: Jelang PSBB, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya untuk Sosialisasi

"Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi," jelasnya.

Terlebih sejauh ini bahwa ada banyak kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala minimal.

"Sehingga secara subjektif masih ada banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan jaga jarak, Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," ucap Yuri.

Baca juga: Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi

Sementara itu, hingga saat ini pengajuan PSBB baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020).

Diberitakan, hingga Rabu (8/4/2020) pemerintah mencatat kasus positif Covid-19 sebanyak 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com