JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sanksi selain pidana selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Dalam surat yang diberikan kepada Anies, Komnas HAM menyarankan sanksi berbentuk denda atau kerja sosial.
“Komnas HAM RI merekomendasikan kepada gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan/atau kerja sosial,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: UPDATE: 2.956 Kasus Covid-19 Tersebar di 32 Provinsi, DKI Jakarta Paling Banyak
Pemberian sanksi selain pidana sekaligus bertujuan mencegah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bertambah penuh.
Selain itu, sanksi non-pidana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta solidaritas.
Taufan mengingatkan bahwa penegakan hukum adalah pilihan terakhir atau ultimum remedium. Menurut dia, pemerintah perlu membangun kesadaran masyarakat terlebih dahulu.
“Dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan. Adapun penerapan sanksi bersifat ultimum remedium,” tutur dia.
Kemudian, Komnas HAM meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan kesehatan bagi segala jenis penyakit.
Baca juga: Kurir Sepeda di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB
Sementara itu, bagi petugas di lapangan, Pemprov DKI diharapkan memberi jaminan perlindungan seperti masker, vitamin, dan alat kerja lainnya.
Taufan juga menyinggung soal kebijakan Anies untuk membatasi kerumunan yang lebih dari lima orang. Ia menilai, aturan teknis terkait hal tersebut perlu dibuat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan