Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPU, Ini Dua Hal yang Harus Diatur dalam Perppu soal Pilkada

Kompas.com - 02/04/2020, 16:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, setidaknya ada dua hal yang seharusnya dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Pilkada 2020.

Perppu itu sendiri dibuat merespons penundaan hari pemungutan suara Pilkada yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September tahun ini.

Poin pertama, Perppu harus memuat perubahan mengenai hari pemungutan suara Pilkada.

Pasalnya, ketentuan tentang waktu pencoblosan saat ini masih diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Mendagri: Tuntaskan Dulu Penanganan Covid-19, Pilkada Urusan Selanjutnya

"Itu substansi pertama. Itu harus dituangkan karena jelas mengubah undang-undang," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Poin kedua, kata Pramono, Perppu juga harus memuat tentang perubahan kewenangan pihak yang memutuskan kelanjutan Pilkada yang sempat tertunda.

Dalam Undang-undang Pilkada, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU provinsi dan kabupaten/kota.Tetapi, yang berwenang untuk melanjutkannya adalah gubernur atau wali kota.

Menurut Pramono, mekanisme ini sudah seharusnya diperbaiki.

Baca juga: Pemerintah Mulai Susun Perppu soal Penundaan Pilkada 2020

"Jadi lucu, penundaannya yang memutuskan KPI provinsi dan kabupaten/kota, tetapi lanjutannya, yang menentukan lanjut atau diteruskan itu adalah gubernur atau bupati wali kota," ujar Pramono.

"Karena itu kita usul kewenangan untuk melanjutkan itu ya diberikan kepada lembaga yang memutuskan untuk melakukan penundaan," sambungnya.

Namun demikian, kata Pramono, perubahan itu tentu harus melalui proses konsultasi dengan pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu, aparat keamanan, hingga instansi terkait.

Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri: Jadwal Baru Tergantung Kondisi Covid-19 di Indonesia

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Pramono memastikan, penundaan hari pemungutan suara Pilkada akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sebab, waktu pemungutan suara Pilkada 2020 telah diatur secara tegas dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com