JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah Covid-19.
"Mengenai masalah ini, PP-nya baru akan disusun. Tapi yang jelas, penanggulangan terdampak itu sudah disiapkan sedemikian rupa baik di Jakarta maupun daerah (lain)," ujar Ma'ruf saat konferensi pers melalui video conference, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya-upaya lebih intensif dalam rangka menghambat pergerakan Covid-19 dan upaya mengatasi dampaknya.
Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Terlebih pemerintah sudah menentukan bahwa skema yang digunakan untuk penanganan Covid-19 ini adalah dengan PSBB.
Namun, untuk dapat menerapkan itu, pemerintah belum memiliki aturan yang memayunginya sehingga dibuat PP PSBB tersebut sebagai turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Oleh karena itu, langkah-langkah lebih intensif dalam penangannya akan dilakukan, termasuk untuk menghambat pergerakan arus orang dari satu daerah ke daerah lain.
Baca juga: Menurut Wapres Pembatasan Sosial dan Darurat Sipil agar Ekonomi Tak Tertutup
Hal tersebut, kata dia, disertai dengan inisiatif daerah untuk mengawal siapa saja yang datang ke daerahnya. Termasuk menanggulangi dampaknya.
"Dampak ini menyangkut masalah bantuan sosial maupun insentif untuk ekonomi lemah," kata dia.
Pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memberikan intensif itu, termasuk dari pemerintah daerah.
Selain pemerintah pusat yang merealokasi anggaran pendapatan belanja negara (APBN), tetapi daerah juga merealokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.