Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Bebas Visa Kunjungan

Kompas.com - 20/03/2020, 14:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia mulai Jumat (20/3/2020) ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

"Penghentian sementara pemberian bebas Visa kunjungan diberlakukan kepada Orang Asing Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," bunyi Pasal 2 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020.

Baca juga: Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing

Pasal 3 Permenkumhan tersebut kemudian menyatakan, penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan diberlakukan kepada orang asing subjek visa kunjungan saat kedatangan.

Daftar warga negara dari negara yang menjadi subjek visa kunjugan saat kedatangan itu didasarkan pada lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015.

Kendati demikian, para WNA tersebut dapat diberikan visa berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bilamana memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) permenkumham tersebut.

Baca juga: Cegah Virus Corona, UEA Setop Terbitkan Visa Per 17 Maret 2020

Persyaratan-persyaratan itu adalah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.

Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

"Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan ditolak," bunyi Pasal 4 Ayat (3) permenkumham itu.

Baca juga: Indonesia Tangguhkan Visa untuk Kedatangan Orang Asing Selama Sebulan

Sementara itu, bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena terdampak kebijakan lockdown maka dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.

Adapun permenkumham tersebut diterbitkan demi mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19 di wilayah Indonesia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com