Salin Artikel

Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Bebas Visa Kunjungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia mulai Jumat (20/3/2020) ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

"Penghentian sementara pemberian bebas Visa kunjungan diberlakukan kepada Orang Asing Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," bunyi Pasal 2 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020.

Pasal 3 Permenkumhan tersebut kemudian menyatakan, penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan diberlakukan kepada orang asing subjek visa kunjungan saat kedatangan.

Daftar warga negara dari negara yang menjadi subjek visa kunjugan saat kedatangan itu didasarkan pada lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015.

Kendati demikian, para WNA tersebut dapat diberikan visa berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bilamana memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) permenkumham tersebut.

Persyaratan-persyaratan itu adalah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.

Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

"Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan ditolak," bunyi Pasal 4 Ayat (3) permenkumham itu.

Sementara itu, bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena terdampak kebijakan lockdown maka dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.

Adapun permenkumham tersebut diterbitkan demi mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19 di wilayah Indonesia.


https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/14352891/pemerintah-hentikan-sementara-pemberian-bebas-visa-kunjungan

Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke