Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19, Keuskupan Agung Jakarta Minta Kegiatan Gereja Ditiadakan Selama 15 Hari

Kompas.com - 20/03/2020, 07:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) meminta seluruh kegiatan gereja yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan selama 15 hari ke depan.

Hal ini berdasarkan surat Nomor 159.3512/2020 yang diterbitkan KAJ sebagai pedoman pencegahan penularan Covid-19.

"Selama 15 hari, mulai 20 Maret hingga 3 April 2020 semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan," ujar Vikaris Jenderal KAJ Rm Samuel Pangestu sebagaimana dikutip Kompas.com dari surat tersebut Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Keuskupan Agung Jakarta Imbau Penyemprotan Disinfektan di Kawasan Gereja

Menurut surat yang ditujukan untuk para pastor dan jemaat itu, ada tiga kegiatan yang diminta untuk ditiadakan selama 15 hari ke depan.

Pertama, misa harian dan misa mingguan. "Misa mingguan akan disiarkan secara live via YouTube atau live streaming, " kata Samuel.

Kedua, semua kegiatan kerohanian bersama seperti misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan dan jalan salib.

Baca juga: Ini Imbauan Keuskupan Agung Jakarta untuk Umat Menyikapi Virus Corona

Ketiga, perihal sakramen pengakuan dosa dan segala aktivitas pastoral paroki.

Meski demikian, KAJ meminta para pastor tetap melakukan pelayanan rohani untuk jemaat.

"Para pastor diminta untuk tetap melayani kebutuhan rohani dan sakramental umat dengan memperhatikan kondisi dan ketentuan yang ada," tutur Samuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com