JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah untuk membuka data daerah mana saja yang memiliki tingkat penyebaran virus corona cukup tinggi.
Hal itu, kata dia, penting dilakukan karena bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam untuk beribadah di masjid atau tidak di saat wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
"Yang tahu di suatu daerah itu penyebaran virus coronanya terkendali dan tidak terkendali adalah pemerintah. Untuk itu pemerintah harus bicara untuk menjelaskannya," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya
Anwar melanjutkan, apabila suatu lokasi sudah dinyatakan aman bagi masyarakat yang ingin beribadah bersama, pemerintah harus memberikan panduan bagaimana agar masyarakat bisa beribadah dengan aman dan terbebas dari ancaman Covid-19.
"Pemerintah harus aktif dan hadir secara terus menerus memberikan informasi, penjelasan dan tuntunan agar rakyat paham dan mengerti," ujar Anwar.
"Sehingga mata rantai penularan virus ini bisa kita (hentikan) secara bersama-sama," ucapnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait ibadah di tengah wabah Covid-19.
Baca juga: MUI Minta Masyarakat Tak Anggap Remeh Penyebaran Virus Corona
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," ujar dia.
Baca juga: MUI: Kita Semua Bertanggung Jawab Cegah Penyebaran Virus Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.