JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa orang yang terjangkit virus corona yang menyebabkan Covid-19, dilarang melakukan kegiatan di tengah orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan.
Selain itu, di suatu kawasan dengan tingkat potensi penyebaran virus corona tinggi, kegiatan keagamaan termasuk shalat Jumat harus diberhentikan sementara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang diterbitkan MUI pada Senin (16/3/2020).
"Jika ada dalam situasi kondisi seperti ini tetapi kondisi fisiknya sedang turun, sedang sakit, maka diharapkan untuk beribadah di tempat yang sifatnya privat," kata Asrorun dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).
"Ketika berada di dalam satu kawasan yang wabah Covid-19 tak terkendali di satu kawasan tertentu maka penyelenggaraan shalat Jumat dan ibadat yang sifatnya masif ini bisa dihentikan untuk sementara waktu sampai kondisi normal," tuturnya.
Baca juga: MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya
Asrorun mengatakan, orang yang positif terpapar virus corona bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan mengisolasi diri, serta mencegah timbulnua penularan ke orang lain.
Sementara itu, bagi orang dengan kondisi sehat dan tak terjangkit virus corona tapi tinggal di daerah dengan potensi penularan corona yang sangat tinggi, diberlakukan pula larangan melakukan kegiatan keagamaan di tempat umum.
Hal ini semata-mata untuk menghindari terjadinya penularan dan penyebaran virus corona.
"Bukan berarti meniadakan ibadah. Tetapi semata untuk kepentingan himayah, memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," ujar Asrorun.
Baca juga: Soal Larangan Orang Sakit Ibadah di Tempat Umum, MUI Minta Masyarakat Tak Salah Paham
Asrorun melanjutkan, bagi mereka yang sehat dan tinggal di kawasan dengan tingkat penyebaran virus rendah, kegiatan keagamaan dapat diberlakukan seperti biasa.
Akan tetapi, kewaspadaan terhadap perilaku hidup bersih dan sehat harus ditingkatkan, supaya tidak terjadi penularan virus corona.
Ia menyebutkan, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan, seperti menjaga kebersihan tempat ibadah hingga membawa sajadah sendiri jika hendak melakukan ibadah berjemaah.
"Ini bagian dari tugas keagamaan, jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.