JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menyarankan agar klaster tentang ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus dari draf.
Ketua DPP Nasdem Willy Aditya menilai klaster ketenagakerjaan ini menjadi sumber utama penolakan publik atas RUU Cipta Kerja.
"Apa yang salah adalah klaster ketenagakerjaan. Kan ada 11 klaster dalam omnibus law itu. Kalau seandainya presiden mau melakukan 100 hari, maka lebih baik klaster ketenagakerjaan ditangguhkan (ditunda) saja," kata Willy kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Desakan agar Pekerja Tak Dikorbankan..
Menurutnya, jika klaster ketenagakerjaan dihapus, target penyelesaian 100 hari sebagaimana dicetuskan Presiden Joko Widodo menjadi sangat mungkin.
Willy mengatakan, klaster tentang ketenagakerjaan bisa digabungkan dengan revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No 2/2004 yang juga masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
"Nanti klaster itu (ketenagakerjaan) dimasukkan saja ke UU PPHI yang masuk ke prolegnas prioritas 2020," tuturnya.
"Ketika itu terjadi, nama bisa berubah jadi 'RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan'. Itu yang dimaksud Pak Surya (Surya Paloh)," imbuh Willy.
Baca juga: Apa Itu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang Ditolak Gejayan Memanggil Lagi?
Selain itu, Willy juga menyinggung aturan tentang pers yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja.
Ia sepakat aturan suntikan modal asing untuk pers nasional dihapus. Namun, media boleh menggunakan brand atau merek dagang asing.
"Soal kepemilikan modal asing di pers nasional, tetap kayak sekarang saja. Boleh gunakan brand luar tapi modalnya tetap nasional," kata dia.
Terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh sebelumnya mengatakan sejumlah pasal-pasal kontroversial dalam omnibus law RUU Cipta Kerja dievaluasi kembali.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Jangan Sampai Kepentingan Tenaga Kerja di Omnibus Law Dikorbankan
Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).
"Kami mempunyai kesepakatan terlepas berapa pasal yang dianggap masih kontroversial ini segera untuk kembali diajak mengevaluasi ulang, tetapi dengan time-frame yang tidak terlalu lama," kata Paloh saat konferensi pers.
Selanjutnya, ia berharap omnibus law RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan DPR. Sebab, menurut Paloh, RUU Cipta Kerja terkait dengan kepentingan nasional yang mesti diutamakan.
"Artinya policy omnibus law ini Insya Allah harus bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kita dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.