Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Usul Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dihapus

Kompas.com - 10/03/2020, 08:42 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menyarankan agar klaster tentang ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus dari draf.

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya menilai klaster ketenagakerjaan ini menjadi sumber utama penolakan publik atas RUU Cipta Kerja.

"Apa yang salah adalah klaster ketenagakerjaan. Kan ada 11 klaster dalam omnibus law itu. Kalau seandainya presiden mau melakukan 100 hari, maka lebih baik klaster ketenagakerjaan ditangguhkan (ditunda) saja," kata Willy kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Desakan agar Pekerja Tak Dikorbankan..

Menurutnya, jika klaster ketenagakerjaan dihapus, target penyelesaian 100 hari sebagaimana dicetuskan Presiden Joko Widodo menjadi sangat mungkin.

Willy mengatakan, klaster tentang ketenagakerjaan bisa digabungkan dengan revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No 2/2004 yang juga masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"Nanti klaster itu (ketenagakerjaan) dimasukkan saja ke UU PPHI yang masuk ke prolegnas prioritas 2020," tuturnya.

"Ketika itu terjadi, nama bisa berubah jadi 'RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan'. Itu yang dimaksud Pak Surya (Surya Paloh)," imbuh Willy.

Baca juga: Apa Itu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang Ditolak Gejayan Memanggil Lagi?

Selain itu, Willy juga menyinggung aturan tentang pers yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja.

Ia sepakat aturan suntikan modal asing untuk pers nasional dihapus. Namun, media boleh menggunakan brand atau merek dagang asing.

"Soal kepemilikan modal asing di pers nasional, tetap kayak sekarang saja. Boleh gunakan brand luar tapi modalnya tetap nasional," kata dia.

Terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh sebelumnya mengatakan sejumlah pasal-pasal kontroversial dalam omnibus law RUU Cipta Kerja dievaluasi kembali.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Jangan Sampai Kepentingan Tenaga Kerja di Omnibus Law Dikorbankan

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Kami mempunyai kesepakatan terlepas berapa pasal yang dianggap masih kontroversial ini segera untuk kembali diajak mengevaluasi ulang, tetapi dengan time-frame yang tidak terlalu lama," kata Paloh saat konferensi pers.

Selanjutnya, ia berharap omnibus law RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan DPR. Sebab, menurut Paloh, RUU Cipta Kerja terkait dengan kepentingan nasional yang mesti diutamakan.

"Artinya policy omnibus law ini Insya Allah harus bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kita dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com