JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengusulkan agar Komisi VIII memanggil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
Hal ini supaya DPR dan pemerintah mendapat informasi yang jelas mengenai kondisi Arab Saudi usai diberlakukannya kebijakan penundaan perjalanan umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi untuk menghindari penyebaran virus corona.
"Dia kita usulkan dipanggil untuk menceritakan latar belakang kebijakan Arab Saudi terkait penundaan umrah dan rencana haji tahun ini. Terus kita bisa tahu bagaimana kondisi di sana sekarang,” kata Diah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Baca juga: KBRI Imbau WNI di Arab Saudi Tak Kunjungi Mekkah dan Madinah
Selain perihal umrah, Diah mengatakan, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi juga diharapkan dapat menginformasikan bagaimana penanganan dan pencegahan Arab Saudi terhadap virus corona.
Apalagi, tidak sedikit warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi.
"Kita juga harus meng-update informasi kondisi TKI dan WNI yang masih berada di Arab Saudi. Apakah mereka baik-baik saja, atau bagaimana?" ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Diah meyakini dengan adanya informasi langsung dari Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, informasi menjadi lebih jelas sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat.
Baca juga: Upaya Meluruskan Kabar Arab Saudi Tangguhkan Umrah hingga Setahun...
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menangguhkan seluruh kunjungan ke negara tersebut, baik untuk tujuan umrah maupun kunjungan ke Masjid Nabawi untuk sementara waktu.
Hal itu menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam keterangan resmi yang diunggah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui akun Twitter resmi mereka, pihak Kerajaan Arab Saudi terus mengikuti perkembangan yang terjadi
Baca juga: Saudi Dikabarkan Tangguhkan Umrah Selama 1 Tahun, Ini Kata KJRI Jeddah
Sehingga, sesuai dengan rekomendasi dari otoritas kesehatan yang berkompeten, kerajaan bersikap untuk mengimplementasikan standard internasional tertinggi yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO guna menghentikan, mengendalikan dan menghilangkan virus tersebut.
"Kerajaan menegaskan bahwa prosedur ini bersifat sementara dan harus terus-menerus dievaluasi oleh pihak yang berwenang,” tulis keterangan resmi Kemenlu Arab Saudi seperti dilansir Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.