Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahira Idris Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Twit soal Dugaan Hoaks Corona

Kompas.com - 05/03/2020, 12:55 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris tak menghadiri panggilan klarifikasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kicauannya di Twitter, Kamis (5/3/2020).

Fahira sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong melalui kicauannya di akun Twitter pribadinya tentang jumlah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kuasa Hukum Fahira Idris Aldwin Rahadian mengatakan, Fahira tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang bertugas. Pihak kuasa hukum juga menyerahkan surat klarifikasi Fahira ke polisi.

Baca juga: Ridwan Kamil Ingatkan Warga Waspada Hoaks soal Virus Corona

"Sudah kita sampaikan pertama tadi surat dari DPD RI, yang isinya bahwa memang hari ini, Ibu Fahira tidak bisa hadir, dia sangat berkenan dan mengapresiasi tapi kebetulan ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan," ungkap Aldwin di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut dugaannya, pelapor Fahira ke Polda Metro Jaya ingin menggiring opini bahwa twit kliennya adalah hoaks.

Aldwin pun menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak menyebarkan hoaks.

Menurut Aldwin, cuitan Fahira didasari pada artikel berita yang diunggah oleh media Warta Kota.

Baca juga: Kemenkes: Penyebar Hoaks soal Corona Tinggal Ditangkap Saja...

"Tidak ada hoaks. Bu Fahira Idris hanya menautkan portal berita resmi wartakota.tribunnews.com," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku akan melaporkan balik pelapor Fahira, Jumat (6/3/2020). Namun, ia belum dapat memastikan apakah laporan akan dilakukan di Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.

"Oleh karena itu dalam surat klarifikasi resmi, Bu Fahira Idris akan melapor balik besok," kata dia.

Diberitakan, anggota Fahira Idris dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran berita bohong.

Baca juga: Mewabahnya Virus Corona dan Hoaks yang Mengintai...

Fahira dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ, tanggal 1 Maret 2020.

Muannas mengatakan, Fahira diduga menyebarkan berita bohong melalui cuitan di akun Twitter pribadinya tentang jumlah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Walaupun twitnya telah dihapus oleh Fahira, lanjut Muannas, tangkapan layar cuitan itu telah tersebar dan meresahkan masyarakat.

"Unggahan tersebut menimbulkan kegaduhan dan meresahkan. Konten itu sempat diprotes netizen, bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," kata Muannas dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Fahira Idris Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Hoaks Virus Corona di Indonesia

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas.com mencoba menelusuri twit yang diduga menyebarkan berita hoaks di akun Twitter Fahira, @fahiraidris.

"Astagfirullah bikin kaget! Ada 136 pasien dalam pengawasan virus corona di Indonesia. DKI Jakarta 35 orang, Bali 21 orang, Jawa Tengah 13 orang, Kepri 11 orang, Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5 orang, Sulut 6 orang, Jogja 6 orang, Kaltim 3 orang," bunyi twit tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com