Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Wacanakan Revisi Undang-undang agar Wakaf Dipermudah

Kompas.com - 02/03/2020, 15:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi ingin peraturan perundang-undangan terkait wakaf direvisi. Adapun ketentuan soal wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Menurut Fachrul, aturan mengenai wakaf saat ini masih terlalu rumit. Sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab laju wakaf, terutama wakaf uang, berjalan sangat lambat.

Padahal, di negara-negara Islam, wakaf uang menjadi salah satu sumber devisa negara yang sangat besar.

"Di kita belum berjalan baik, terutama kalau kita pelajari undang-undangnya, kalau kami bahas sama-sama coba, kelihatannya terlalu agak jelimet sedikit," kata Fachrul dalam sambutannya di acara rapat kerja nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Wapres Minta Aset Wakaf Dikelola Profesional untuk Sejahterakan Rakyat

Fachrul menilai proses wakaf masih berbelit-belit. Misalnya, seseorang yang akan wakaf harus membuat akta wakaf.

Selain itu, ia juga harus menunjuk nadzir atau pihak yang menerima harta benda wakaf.

Fachrul ingin supaya proses itu dipermudah. Bahkan jika memungkinkan, orang dapat memproses wakaf melalui ponselnya.

"Seingga memudahkan orang dia mau wakaf 5 juta hari ini atau dia mau wakaf 5 perak atau wakaf 5 ribu rupiah, kapan saja dia bisa ngirim pakai HP dan enggak usah repot-repot membuat akta wakaf atau menunjuk nadzir-nya, kita buat aturan yang akan lebih sederhana," ujar Fachrul.

Baca juga: Dompet Dhuafa Kenalkan Konsep Wakaf Kepada Milenial

Dalam kesempatan itu, Fachrul juga meminta dukungan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial, Yandri Susanto, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

"Kalau dulu kan orang bilang harta tidak dibawa mati, mungkin sekarang bisa kita angkat tema, harta bisa dibawa mati melalui wakaf," kata Fachrul.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com