Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata MA soal Larangan Wartawan Mengambil Gambar Saat Sidang

Kompas.com - 25/02/2020, 16:28 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah angkat bicara terkait surat edaran yang dijadikan acuan Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk melarang wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.

Menurut Abdullah, aturan tersebut sudah ada sejak lama.

"Sidang itu sakral. Aturan itu sudah ada sejak adanya Departemen Kehakiman dahulu. Aturan tersebut universal," kata Abdullah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Terima Surat dari MA, Hakim PN Makassar Larang Sidang Dipotret

Abdullah kemudian menjelaskan bahwa beberapa negara justru memiliki penjagaan ketat bagi jurnalis yang ingin meliput persidangan.

Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat dan Singapura.

"Di Singapura jangankan memotret, membawa alat foto saja dilarang. Begitu memotret, langsung dirampas," papar Abdullah.

Saat ditanya apakah surat itu bisa menghalangi kewajiban wartawan mewartakan sebuah fakta, Abdullah tidak merespons pertanyaan tersebut.

Baca juga: Wartawan Tanya Soal Revitalisasi TIM, Anies: Kita Main Tik Tok Dulu Saja

Ketika Kompas.com mencoba menghubunginya melalui telepon, Abdullah juga tidak kunjung mengangkatnya.

Sebelumnya, beberapa hakim di Pengadilan Negeri Makassar melarang wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.

Para hakim berpendapat, pengambilan gambar bisa berbuntut pidana. Pelarangan pengambil gambar terjadi di sidang pidana umum, narkotika ataupun tindak pidana korupsi.

Seperti pada sidang kasus penganiayaan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Aldama Putra Pongkala.

Baca juga: Sidak ke PN Jakarta Barat, KPK dan MA Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 15 Juta

Hakim marah dan melarang langsung awak wartawan yang ingin pemotretan saat sidang berlangsung.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Doddi Hendrasakti mengatakan, pelarangan pengambilan gambar saat sidang termaktub dalam surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Surat edaran Dirjen Peradilan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri' lebih jelas dan konkrit penjelasannya," kata Doddi kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com