JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Agus merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kepengurusan tuntutan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membaca amar putusan.
Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Dituntut 6 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Agus Winoto yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan, Agus bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.
Agus diyakini terbukti menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.
Penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Pada awal Maret 2013, Sendy bersama Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd tersebut.
Setelah beberapa bulan beroperasi, perusahaan Chaze Trade Ltd mengalami kerugian dan akhirnya ditutup dikarenakan Raymond Warung terjerat masalah hukum.
Pada 2 Juli 2014, Sendy Pericho melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Direskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd.
Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara
Oktober 2018, Polda Metro Jaya pun mengamankan Raymond dan Hary dan selanjutnya dilakukan penyidikan.
Sekitar awal tahun 2019, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary dan Raymond ke Kejati DKI Jakarta.
Pada 6 Maret 2019, berkas perkara Raymond dan Hary dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.