Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2019, 21:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Chaze Trade Ltd, Sendy Pericho divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sementara pengacaranya yang bernama Alfin Suherman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sendy dan Alfin merupakan terdakwa kasus dugaan suap ke mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan terdakwa Alfin Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membaca amar putusan, Kamis malam.

Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Yakni tuntutan untuk Sendy adalah 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, tuntutan untuk Alfin yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus jaksa menilai Sendy juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga.

Secara khusus, hakim menilai Alfin mengakui dan menyesali perbuatannya serta pantas menjadi justice collaborator.

Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta

Menurut hakim, keduanya dianggap terbukti menyuap Agus Winoto, sebesar Rp 200 juta.

Keduanya juga dianggap terbukti menyuap jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp 150 juta.

Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Sementara, suap untuk Arih dimaksudkan agar segera menyatakan berkas perkara yang melibatkan Hary dan Raymond dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, Alfin Suherman selaku pengacara pihak lain juga diyakini terbukti menyuap sejumlah pihak di Kejati Jawa Tengah.

Suap itu agar sejumlah pihak di Kejati Jawa Tengah mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.

Baca juga: Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com