Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Didakwa Terima Gratifikasi 98.400 Dollar AS dan 49.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 19/02/2020, 18:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi sebesar 98.400 dollar Amerika Serikat (AS) dan 49.000 dollar Singapura.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Bahwa terdakwa Yul Dirga menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah 98.400 dollar Amerika Serikat dan 49.000 dollar Singapura dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta," kata Jaksa Takdir Suhan saat membaca dakwaan.

Baca juga: Kakanwil Pajak DKI Pernah Memaki Kepala KPP PMA demi PT EKP

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatanserta berlawanan dengan kewajiban Yul Dirga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Serta berlawanan dengan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Jaksa mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Yul Dirga secara bertahap sejak 2016 hingga 2018 telah menerima gratifikasi tersebut dari beberapa wajib pajak.

Dengan rincian, pada tahun 2017 menerima gratifikasi dengan total 10.000 dollar AS dan 32.000 dollar Singapura. Serta pada tahun 2018 menerima 88.400 dollar AS dan 17.000 dollar Singapura.

Baca juga: Eks Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Didakwa Terima Suap 34.625 Dollar AS dan Rp 25 Juta

Selanjutnya, pada kurun waktu 6 November 2017 sampai 6 September 2018, Yul menukarkan uang tersebut sebanyak 13 kali di money changer sehingga menjadi sekitar Rp 1,89 miliar.

Menurut jaksa, Yul tidak melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan.

Yul didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com