Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggerebekan PSK, Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dinilai Tak Efektif

Kompas.com - 14/02/2020, 17:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menilai, Gugus Tugas TPPO yang dibentuk oleh pemerintah tidak berjalan efektif.

Hal ini salah satunya diindikasikan dengan lambannya penanganan kasus penggerebakan pekerja seks komersial berinisial NN di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan Anggota DPR Andre Rosiade pada 26 Januari 2020 lalu.

Tak ada upaya pendampingan yang diberikan pemerintah kepada NN, meski peristiwa tersebut terindikasi TPPO.

Baca juga: Buntut Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Diadukan ke Ombudsman

"Lambannya penanganan kasus terindikasi TPPO ini menjadi indikasi kurang efektifnya Gugus Tugas TPPO di bawah Ketua Harian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO Dinna Wisnu di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Dina mengatakan, peristiwa ini berkaitan dengan TPPO lantaran ditemukan tiga aspek yang diindikasikan sebagai kejahatan TPPO.

Ketiga aspek tersebut, pertama, tindakan berupa rekrutmen korban, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan orang.

Kedua, aspek alat berupa ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan. Dan ketiga, tujuan eksploitasi yaitu pelacuran, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, hingga pemanfaatan fisik secara seksual.

"Untuk itu tindakan penggerebekan dan kriminalisasi terhadap perempuan yang dilacurkan adalah pelanggaran atas aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO," ujar Dinna.

Baca juga: Soal Penggerebekan PSK, PHRI Sumbar Laporkan Andre Rosiade ke MKD Minggu Ini

Adapun Gugus Tugas TPPO sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008.

Gugus tugas itu beranggotakan 14 kementerian ditambah dengan kepolisian, kejaksaan agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski punya tugas mencegah dan menangani masalah tindak pidana orang, menurut Dinna, sejak kasus penggerebekan ini ramai dibicarakan publik, tak ada peran yang ditunjukkan Gugus Tugas TPPO.

Sebagai Ketua Harian, Menteri PPPA tak sekalipun memberikan pernyataan untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN, atau melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

"Baik terkait modusnya maupun penanganan korban khususnya kriminalisasi perempuan manakala terjadi eksploitasi seksual," ujar Dinna.

Atas peristiwa ini, Gugus Tugas TPPO dinilai telah melakukan maladministrasi.

Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO pun meminta Gugus Tugas TPPO untuk menjelaskan ke publik mengenai strategi pemberantasan TPPO dalam waktu dekat.

"Dalam waktu sesingkat-singkatnya, khususnya terkait koreksi atas pandangan yang keliru terhadap fenomena pekerja seksual di Indonesia," kata Dinna.

Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Malaadministrasi dalam Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Andre Rosiade ramai diperbincangkan setelah aksinya terlibat dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 jadi sorotan.

Andre mengunggah aksi penggerebekan itu di akun Instagram miliknya pada 27 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com