Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang WNA yang Singgah di China 14 Hari Terakhir Masuk Indonesia

Kompas.com - 06/02/2020, 18:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melarang warga negara asing yang sempat singgah/tinggal di Cina selama 14 hari terakhir untuk masuk wilayah Indonesia mulai Rabu (5/2/2020) kemarin.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan untum mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia.

"Pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Bambang dalam siaran pers, Rabu kemarin.

Baca juga: Moeldoko Sebut Indonesia Punya Alat Deteksi Virus Corona

Aturan itu juga berlaku bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia

"Bagi pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk," ujar Bambang.

Ia menyampaikan, permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (Vitas), dan Vitas on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan juga akan ditolak.

Pemerintah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan jangka waktu 30 hari untuk warga negara Cina yang tidak dapat kembali ke negaranya.

Namun, pemerintah tidak memberikan izin tinggal keadaan terpaksa bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permenkumham tersebut berlaku hingga 29 Februari 2020 mendatang dan akan dievaluasi kembali.

Baca juga: Efek Virus Corona, Harga Bawang Putih di Jatim Capai Rp 46.000 per Kilogram

Virus corona (coronavirus) tengah menjadi perhatian dunia. Sebab, selain mulai menyebar di kota Wuhan, China, virus corona jenis baru tersebut juga terdeteksi hingga beberapa negara lainnya.

Berdasarkan informasi dari Komisi Kesehatan Nasional China, virus corona memiliki kemiripan seperti virus SARS dan MERS yang dapat mengakibatkan kematian bagi penderitanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com