Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyiksaan Lutfi Tak Terbukti, Polisi: Penyidik Bekerja Sesuai SOP

Kompas.com - 04/02/2020, 17:22 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Personel Polres Jakarta Barat yang memeriksa pemuda bernama Lutfi Alfiandi disebut sudah bekerja sesuai SOP.

"Penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Dengan demikian, pengakuan Lutfi Alfiandi bahwa dirinya dianiaya polisi selama proses pemeriksaan, tak terbukti.

"Dugaan itu (ada penyiksaaan terhadap Lutfi) tidak terbukti," lanjut Asep.

Baca juga: Polri Tak Temukan Bukti soal Penyiksaan Lutfi Alfiandi oleh Oknum Polisi

Asep menjelaskan, setelah menangkap Lutfi, polisi sudah mempunyai bukti yang kuat sesuai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 218 KUHP.

Salah satu bukti yang memberatkan yakni rekaman kamera CCTV ketika Lutfi berada di titik unjuk rasa.

Oleh sebab itu, polisi tidak mengejar pengakuan Lutfi Alfiandi.

"Jadi, walaupun tidak mengakui, tapi berdasarkan bukti-bukti ada, itu sudah cukup," ujar Asep.

"Karena kami itu tidak mengejar pengakuan, lebih kepada keterangan. Keterangan itu bisa didapat dari saksi, petunjuk dan alat bukti yang lain. Termasuk alat bukti digital tadi, ada rekaman CCTV-nya," sambung dia.

Baca juga: Lutfi Divonis Bersalah, Amnesty Sesali Hakim Tak Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan

Lutfi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi unjuk rasa pelajar STM, September 2019. Ia turut diamankan dalam unjuk rasa yang berlangsung rusuh itu.

Di depan hakim saat persidangan, Lutfi Alfiandi mengaku dianiaya oknum polisi di Polres Jakarta Barat ketika dimintai keterangan.

Ia disebut terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku lempar batu ke petugas. Padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Baca juga: Nasib Lutfi Alfiandi, Diputuskan 4 Bulan Penjara, tetapi Bisa Langsung Hirup Udara Segar

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

Belakangan, tim gabungan yang ditugaskan mengusut pengakuan Lutfi Alfiandi itu menemukan hal yang sebaliknya. Tidak ada penganiayaan terhadap Lutfi selama pemeriksaan.

Majelis hakim sendiri telah memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Saat ini, Lutfi Alfiandi sudah menghirup udara bebas. Hal itu dikarenakan hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com