"Penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Dengan demikian, pengakuan Lutfi Alfiandi bahwa dirinya dianiaya polisi selama proses pemeriksaan, tak terbukti.
"Dugaan itu (ada penyiksaaan terhadap Lutfi) tidak terbukti," lanjut Asep.
Asep menjelaskan, setelah menangkap Lutfi, polisi sudah mempunyai bukti yang kuat sesuai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 218 KUHP.
Salah satu bukti yang memberatkan yakni rekaman kamera CCTV ketika Lutfi berada di titik unjuk rasa.
Oleh sebab itu, polisi tidak mengejar pengakuan Lutfi Alfiandi.
"Jadi, walaupun tidak mengakui, tapi berdasarkan bukti-bukti ada, itu sudah cukup," ujar Asep.
"Karena kami itu tidak mengejar pengakuan, lebih kepada keterangan. Keterangan itu bisa didapat dari saksi, petunjuk dan alat bukti yang lain. Termasuk alat bukti digital tadi, ada rekaman CCTV-nya," sambung dia.
Lutfi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi unjuk rasa pelajar STM, September 2019. Ia turut diamankan dalam unjuk rasa yang berlangsung rusuh itu.
Di depan hakim saat persidangan, Lutfi Alfiandi mengaku dianiaya oknum polisi di Polres Jakarta Barat ketika dimintai keterangan.
Ia disebut terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku lempar batu ke petugas. Padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
Belakangan, tim gabungan yang ditugaskan mengusut pengakuan Lutfi Alfiandi itu menemukan hal yang sebaliknya. Tidak ada penganiayaan terhadap Lutfi selama pemeriksaan.
Majelis hakim sendiri telah memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Saat ini, Lutfi Alfiandi sudah menghirup udara bebas. Hal itu dikarenakan hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/17221571/penyiksaan-lutfi-tak-terbukti-polisi-penyidik-bekerja-sesuai-sop