JAKARTA, KOMPAS.com - Kedua penipu yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud diketahui merupakan ibu dan anak.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang berinisial EAH dan EMC.
"Tersangka satu lagi, inisialnya yang EMC itu adalah ibunya. Perannya ibu itu menerima semua uang yang diduga dari korban," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Begini Kronologi Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi...
Sang anak yang berinisial EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, polisi masih memburu sang ibu, EMC.
Namun, Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Endar Priantoro menuturkan, tersangka EAH tidak pernah memberi tahu keberadaan ibunya.
"Sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah memberitahukan ibunya di mana, tapi sampai sekarang kita masih melakukan upaya untuk mengejar tersangka satunya," ujar Endar di lokasi yang sama.
Endar pun mengaku tidak dapat memberi informasi mengenai kontak terakhir antara ibu dan anak tersebut.
Baca juga: Penampakan Vila Putri Arab Saudi yang Jadi Korban Penipuan di Bali
Namun, menurut dia, tersangka EMC masih berada di Indonesia karena polisi telah mengajukan pencekalan bagi keduanya.
Akibat kasus tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.