JAKARTA, KOMPAS.com - Modus menjual ganja dengan cara mengemas di dalam aksesoris rokok dibongkar penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Seorang pria berinisial YMK (33) dan kekasihnya AR (24) diringkus di kamar kost Lentera Residence, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Ini temuan baru dari Bareskrim. Karena sedemikian rapihnya modus ini, tapi mampu kami cium," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di kantornya, Senin (27/1/2020).
"Jadi, dalam bisnisnya, ganja ini sudah dimodifikasi khusus, kemudian dikemas di dalam aksesoris rokok," lanjut dia.
Baca juga: Bareskrim Amankan 41 Kilogram Ganja dari Sepasang Kekasih Penjual Narkotika
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ganja menggunakan media sosial Instagram.
Akun penjual, yakni @materilasap dan @drewmolid.smokehaus.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berujung pada penangkapan YMK dan AR di kamar kost.
Saat penangkapan, polisi menggeledah kamar kost mereka. Polisi menemukan 41 kilogram ganja siap edar beserta sejumlah aksesoris rokok yang disiapkan sebagai bahan kemasan.
Berdasarkan keterangan dua tersangka, penjualan ganja dengan modus dimasukkan ke dalam aksesoris rokok dilakoninya sejak September 2019.
Barang haram itu sendiri didapat seseorang dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Baca juga: Ditangkap karena Bawa Ganja, WN AS Tak Tahu Itu Barang Terlarang di Indonesia
"Ganja tersebut dari inisial T, masih DPO, dari Bukit Tinggi. Dikirim menggunakan paket via ekspedisi yang ditujukan kepada AR ke alamat kostnya," papar Asep.
Dalam menjalankan aksinya, AR berperan menerima dan mengambil paket ganja.
Sementara YMK berperan sebagai pihak yang menimbang, mengemas ke dalam aksesoris rokok, kemudian mengirimkannya ke pemesan menggunakan ekspedisi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pejara paling singkat enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.