Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pilkada Belum Selesai, Ketua KPU Sebut Bukan Imbas Wahyu Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/01/2020, 08:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, belum selesainya sejumlah Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2020 bukan merupakan imbas dari penetapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Status tersangka Wahyu, kata Arief, tak berpengaruh pada kinerja KPU, termasuk dalam menyusun PKPU Pilkada.

"(Penetapan Wahyu Setiawan sebagai tersangka) tak terlalu mempengaruhi (kerja KPU)," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2020).

Arief mengakui bahwa dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka, jajaran komisioner jumlahnya berkurang menjadi enam orang.

Baca juga: Ketua KPU Serahkan soal Pengganti Wahyu Setiawan ke Presiden

Namun, dengan jumlah tersebut, pengambilan keputusan di internal KPU tetap sah karena masih dinyatakan kuorum.

"Karena di undang-undang mengatakan pengambilan keputusan melalui pleno kuorumnya lima, jadi lima orang cukup ambil keputusan," ujar Arief.

Arief menyebut, pihaknya saat ini masih menyusun PKPU perihal pilkada, mulai dari merevisi PKPU tentang pencalonan yang sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Dibandingkan PKPU sebelumnya, PKPU terkait Pilkada 2020 tak akan banyak berubah karena aturan dalam Undang-Undang Pilkada pun tak terdapat banyak perubahan.

"Beberapa PKPU sudah kita selesaikan, beberapa masih dalam proses. PKPU yang ada dinyatakan masih berlaku kalau belum terbit PKPU yang baru," ujar Arief.

"PKPU yang direncanakan direvisi sebetulnya tidak banyak pasal yang direvisi karena UU tidak berubah, hanya beberapa pasal saja," kata dia. 

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Baca juga: Mendagri Minta KPU Jaga Kerahasiaan Data Pemilih

Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com