JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) hari ini.
"Iya, rencananya datang," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin pagi.
Asfinawati menuturkan, tidak ada hal khusus yang ingin disampaikan Novel Baswedan. Menurut dia, Novel hanya akan menyampaikan hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik.
"Karena ini undangan dari penyidik maka akan merespons pertanyaan mereka ya," ujar Asfinawati.
Baca juga: Jadwalkan Pemeriksaan Senin Siang, Polri Belum Dapat Pastikan Kehadiran Novel
Diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Iya (Novel dipanggil), jam 10. Tunggu saja," ungkap Argo ketika dihubungi wartawan, Minggu (5/1/2020).
Adapun sebelumnya, tim teknis Polri menangkap dua orang yang disinyalir sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel.
Tersangka berinisial RM dan RB diketahui merupakan anggota kepolisian aktif.
Kedua tersangka ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Pelaku Anggota Polri Aktif
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Hingga saat ini polisi belum mengungkap motif yang membuat RB dan RM menyerang Novel Baswedan hingga membuat matanya nyaris buta.
Polisi juga belum mengungkap apakah ada pelaku lain, terutama dalang di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Seandainya nanti misalnya ditemukan ada bukti lain ya, kalau ada orang lain yang terlibat ya kenapa tidak, kita proses. Yang penting ada alat bukti yang ada," ucap Argo.
Baca juga: Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Presiden Bentuk TGPF Independen
Salah satu tersangka, RB, sempat meneriakkan kata "pengkhianat" kepada Novel Baswedan.
Menurut Argo, polisi masih mendalami apakah tersangka memiliki dendam pribadi kepada Novel yang merupakan penyidik sejumlah kasus besar yang ditangani KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.