Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

53 Korban Meninggal akibat Banjir di Jabodetabek dan Lebak, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 04/01/2020, 15:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 53 korban meninggal dan 1 orang dinyatakan hilang dalam bencana banjir di Jabodetabek dan Lebak, Banten per Sabtu (4/1/2020) siang.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Agus Wibowo menuturkan bahwa penyebab korban meninggal karena tertimpa material tanah longsor, terseret arus, tersengat listrik, hingga tertimpa reruntuhan bangunan.

"Karena ada genangannya tinggi dan arusnya kencang, sehingga tidak bisa menyelamatkan diri," ujar Agus di Gudang BNPB, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (4/1/2020).

Baca juga: [UPDATE] BNPB: 53 Orang Tewas dan 1 Hilang akibat Banjir Jabodetabek

Berdasarkan data BNPB usia korban yang meninggal bervariasi.

Pada klasifikasi orang tua, korban meninggal dari usia 30 sampai 82 tahun.

Sementara anak remaja dari usia 17 hingga 25 tahun. Sedangkan anak kecil dari usia 8 hingga 10 tahun.

"Mayoritas yang meninggal adalah sekitar 20 tahunan, kurang lebih meninggal karena terseret arus banjir dan tenggelam," kata Agus.

Baca juga: BNPB Serahkan Bantuan Rp 350 Juta kepada Korban Banjir Bandang Lebak

Korban tewas terbanyak berada di Kabupaten Bogor. Sebanyak 16 nyawa melayang akibat banjir di sana. 

Kemudian, 9 orang di Kota Bekasi, 9 di Kabupaten Lebak, 7 di Jakarta Timur, 4 di Kota Tangerang Selatan, 3 di Kota Depok, dan beberapa wilayah lain dengan catatan 1 korban jiwa.

Di luar itu, BNPB mencatat, ada 277 kelurahan di 103 kecamatan yang tersebar di Jabodetabek dan Lebak masih terendam banjir.

Kota Bekasi jadi wilayah yang paling parah karena 51 kelurahan masih terendam banjir hingga Sabtu siang. Sebanyak 149.537 warga Kota Bekasi masih mengungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com