JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR berjanji akan segera menyelesaikan revisi undang-undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah masuk daftar progam legislasi nasional (prolegnas).
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan perlunya payung hukum yang memadai terkait upaya pencegahan hingga penanganan bencana.
"Kalau dilihat payung hukumnya, prolegnas prioritas RUU Penanggulangan Bencana itu menjadi yang pertama di Komisi VIII. Jadi, insya Allah dalam sebulan atau dua bulan ini RUU itu akan kami selesaikan," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Update, BNPB: 47 Korban Meninggal dan Hilang akibat Banjir Jabodetabek
Menurut Yandri, revisi UU Penanggulangan Bencana ini merupakan upaya DPR agar pemerintah pusat menjadi leading sector dalam pencegahan hingga penanganan bencana.
Ia mengatakan, bencana banjir di Jabodetabek menjadi contoh bahwa pemerintah pusat harus ikut serta dalam pencegahan penanganan peristiwa-peristiwa bencana yang terjadi di suatu daerah.
Yandri menyebut, revisi UU ini juga menjadi salah satu langkah agar tidak ada lagi saling salah-menyalahkan.
"Menurut saya memang harus ada keterlibatan semua unsur, baik dari pusat maupun sampai ke daerah," tuturnya.
Baca juga: Banjir hingga Longsor di Awal Tahun, Ini Data Puluhan Titik Bencana Alam di Jawa Barat
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontohkan normalisasi Kali Ciliwung yang tersendat.
Yandri berpendapat, belum ada regulasi yang kuat agar proses normalisasi berjalan baik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan