JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan aparat di Indonesia masih menjadi sorotan sepanjang tahun 2019.
Kebanyakan kasus itu terjadi dalam pengamanan demonstrasi.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat empat kasus besar terkait dugaan kekerasan aparat sepanjang 2019. Berikut rangkumannya:
Pasca-pengumuman pemenang Pemilihan Presiden 2019, sejumlah massa menggelar aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sayangnya, aksi tersebut berbuntut kericuhan di beberapa wilayah, seperti Slipi, Petamburan, dan Tanah Abang.
Berdasarkan keterangan polisi, empat dari sembilan korban saat kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 tewas akibat peluru tajam.
Sementara itu, dari kelima jenazah lainnya, empat orang diindikasi kuat juga meninggal karena peluru tajam. Satu korban lain diduga meninggal karena hantaman benda tumpul.
Baca juga: Jaksa: Kerusuhan 22 Mei, Ambulans Gerindra Jadi Kamuflase untuk Simpan Batu
Saat peristiwa tersebut, sempat viral video sekelompok orang berpakaian khas anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polri menganiaya pemuda.
Polri berdalih bahwa anggota Brimob melakukan penganiayaan karena tersulut emosi usai melihat komandannya terkena panah beracun.
Penganiayaan terjadi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua korban diketahui bernama Andri Bibir dan Markus. Mereka dituduh sebagai penembak panah beracun ke arah polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Provokator Teriak Bakar Pospol Sabang Saat Kerusuhan 22 Mei
Tak hanya itu, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Berdasarkan penyelidikan internal, ke-10 anggota Brimob yang melakukan penganiayaan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melakukan pemantauan terhadap peristiwa tersebut. Hasilnya, antara lain ditemukan kekerasan terhadap terduga perusuh dan jurnalis, banyaknya korban, hingga sulitnya akses kepada orang yang ditangkap.
Aparat juga diduga melakukan tindakan represif saat penanganan peristiwa pengepungan sejumlah organisasi massa terhadap asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, 16 Agustus 2019.
Menurut LBH Surabaya, salah satu tindakan represif yang diduga dilakukan aparat antara lain penembakan gas air mata terhadap mahasiswa Papua di dalam asrama.