Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didesak Banyak Pihak, Wiranto Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Hanura

Kompas.com - 18/12/2019, 13:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

Wiranto memutuskan mundur dari struktur kepengurusan partai, karena ingin fokus pada tugas barunya sebagai Ketua Wantimpres Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

"Saat ini, saya menyatakan mundur dari Ketua Dewan Pembina Hanura. Mengapa? Ini kesadaran saya. Saya selalu berorientasi kepada tugas pokok saya. Saat ini, saya ditugaskan Presiden sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden," kata Wiranto saat menggelar konferensi pers di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). 

Baca juga: Ketua DPP Tegaskan Wiranto Tak Menjabat Dewan Pembina Hanura

Wiranto tak ingin disebut bahwa dirinya dipecat dari Partai Hanura. Apalagi, disebut mengkhianati partai.

"Jadi, diputar-putar. Wiranto dipecat, Wiranto mengkhianati partai, jangan. Saya sudah duluan ini," ujarnya.

Baca juga: Wiranto: Jangan Sampai Ada Komentar Macam-macam...

Wiranto menyadari, banyak pihak mendesaknya mundur dari Partai Hanura karena menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), termasuk kader-kader Partai Hanura.

Namun, ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, jabatannya di Partai Hanura tidak melanggar UU tersebut.

"Coba lah baca secara jeli UU yang mengatur tentang watimpres. UU nomor 19 tahun 2006 sudah jelas di sana bahwa anggota watimpres termasuk ketua, tentunya ya tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik," ucapnya.

"Nah dalam pasal penjelasan UU itu ada dikatakan bahwa yang disebut pimpinan parpol adalah ketua umum atau sebutan lain dari ketua umum atau pengurus harian, nah sehingga ketua dewan pembina tidak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan," ucap Wiranto.

Wiranto dalam konferensi pers bertema Penyelematan Partai Hanura di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Wiranto dalam konferensi pers bertema Penyelematan Partai Hanura di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menunggu surat pengunduran diri Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menurut Inas, Wiranto tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina.

"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

Nasional
Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Nasional
Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Nasional
Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Nasional
Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com