Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Merdeka Hingga Berlibur, Ini 30 Hak Asasi Manusia yang Dijamin oleh PBB

Kompas.com - 10/12/2019, 16:27 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III) menerima dan mengumumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

DUHAM merupakan suatu standar umum untuk mencapai keberhasilan bagi semua bangsa dan negara.

Tujuannya, agar setiap orang berusaha meningkatkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan dengan jalan tindakan yang progresif, bersifat nasional maupun internasional.

Baca juga: Diperingati Tiap 10 Desember, Ini Sejarah Hari HAM Internasional

Selain itu, menjamin pengakuan dan penghormatan yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota perserikatan maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Dua tahun kemudian, PBB menyelenggarakan Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum dan menyatakan Resolusi 423 (V) pada 4 Desember 1950. Sejak saat itu, dinyatakan bahwa setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.

Baca juga: Cikal Bakal Hari HAM Sedunia...

Setidaknya, ada 30 hak yang diatur di dalam DUHAM, yaitu:

1. Hak memperoleh kemerdekaan dan martabat yang sama;
2. Hak persamaan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran atau pun kedudukan lain;
3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu;
4. Hak untuk tidak diperbudak;
5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam atau tidak manusiawi;
6. Hak pengakuan atas hukum sebagai manusia pribadi;
7. Hak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi;
8. Hak pemulihan atas tindakan yang melanggar hak dasar;
9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang;
10. Hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak;
11. Hak atas asas praduga tak bersalah;
12. Hak beraktifitas;
13. Hak bepergian ke negara lain;
14. Hak mencari suaka;
15. Hak kewarganegaraan;
16. Hak menikah dan membangun keluarga;
17. Hak memiliki harta;
18. Hak memeluk kepercayaan;
19. Hak berpendapat;
20. Hak berkumpul dan berserikat;
21. Hak berpolitik;
22. Hak atas jaminan sosial, ekonomi, sosial dan budaya;
23. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengupahan;
24. Hak beristirahat dan berlibur;
25. Hak memperoleh kesehatan dan kesejahteraan;
26. Hak memperoleh pendidikan;
27. Hak berbudaya dan berkesenian;
28. Hak atas tatanan sosial dan internasional;
29. Hak mengembangkan diri;
30. Negara, kelompok atau orang tak boleh melakukan intervensi atau perbuatan yang dapat merusak hak dan kebebasan seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com