JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan seorang pihak swasta sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga-tiganya, kemudian sekarang sudah ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi, Jumat (6/12/2019).
Dua oknum jaksa tersebut, yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Kedua oknum jaksa diamankan di ruangan kantor masing-masing.
Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci di mana CH diamankan.
Baca juga: 2 Jaksa Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar
Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Mukri mengatakan bahwa CH juga ditahan dan kini sedang sakit. Pihak Kejagung pun memberikan akses perawatan kepada CH.
Sementara itu, terkait status oknum jaksa itu, Mukri menuturkan bahwa Kejagung akan memberhentikan sementara keduanya.
"Iya kita akan berhentikan sementara ya. Sambil menunggu hasil dari proses pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Kejagung juga masih terus memeriksa ketiganya untuk mendalami tindak kejahatan yang dilakukan.
Perkara pemerasan tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta.
Ketiga orang tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf. Adapun Yusuf merupakan salah satu saksi.
Yusuf sendiri sebagai pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada ketiga oknum tersebut.