Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Seleksi Caleg Akan Jadi Materi dalam Munas Golkar

Kompas.com - 26/11/2019, 08:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa larangan mantan terpidana korupsi maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) akan menjadi salah satu materi dalam musyawarah nasional (munas) parpolnya nanti.

Materi yang disampaikan secara spesifik akan menyoal kualitas para kader yang akan dipersiapkan untuk mengemban posisi jabatan publik.

"Ini kan mau munas juga. Itu juga menjadi materi pada munas nanti. Di situ nanti akan dipastikan bahwa untuk seleksi jabatan publik, kita benar-benar menerapkan prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Selama ini kan diatur dalam peraturan organisasi dan kita naikan di AD/ART," ujar Zulfikar usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Larang Mantan Koruptor Nyalon

Zulfikar yang juga Wakil Ketua Bidang Sosialisasi Kajian dan Umum FPG di MPR ini sepakat jika korupsi disebut tindak pidana luar biasa. Sejalan dengan itu, sebagai kader partai, ia ingin ada perubahan ke arah lebih baik.

Oleh karena itu, menurut dia, jika pengurus tingkat daerah Partai Golkar ada yang menerima eks koruptor maju pada pilkada, akan ada tindakan dari dewan pimpinan pusat (DPP).

"Iya (DPP bisa membatalkan). DPP nanti akan menyaring dan mengevaluasi itu," ujar Zulfikar.

Sebelumnya, dalan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, disepakati bahwa Munas Golkar digelar pada 3-5 Desember 2019. 

Baca juga: Kubu Bambang Soesatyo Siap Gelar Munas Golkar Tandingan

Rapimnas digelar untuk mendengar aspirasi DPD Partai Golkar mengenai calon pimpinan yang akan dipilih melalui munas mendatang.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan bagi mantan terpidana korupsi maju sebagai caleg di pileg 2019 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.

KPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan larangan ini bertujuan menegaskan bahwa eks koruptor tidak diperbolehkan mengikuti pileg.

Sejumlah eks koruptor yang maju dalam pileg 2019 pada akhirnya mengajukan uji materi atas PKPU ini ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, ICW-Perludem Usul Jeda 10 Tahun bagi Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan adanya putusan uji materi itu, mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg tetapi wajib mengumumkannya ke publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com