Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Kompas.com - 20/11/2019, 16:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman Republik Indomesia menyambut baik surat edaran Mabes Polri yang meminta seluruh jajaran Polri tidak memamerkan gaya hidup hedonis dan barang-barang mewah.

Namun, anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala menilai, surat edaran itu tidak akan cukup mengubah gaya hidup anggota Polri.

"Kami menyambut baik hal ini namun seperti juga beberapa wacana yang sudah datang kepada saya, itu tidak cukup, itu tidak mengubah apa-apa kalau hanya berakhir dalam bentuk surat edaran saja," kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Rabu (20/11/2019).

Adrianus menuturkan, imbauan serupa sebetulnya sudah beberapa kali disampaikan oleh pejabat-pejabat Polri terdahulu. Namun, gaya hidup anggota Polri dinilai tak banyak berubah.

Baca juga: Birokrasi Dirampingkan, Menpan RB Keluarkan Surat Edaran

Menurut Adrianus, ada beberapa hal yang perlu diterapkan Polri untuk mengubah mentalitas jajarannya menjadi lebih profesional dan berintegritas di luar memberikan imbauan untuk tak bergaya hidup mewah.

Pertama, Polri disarankan mewajibkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap seluruh perwira Polri dan menjadikan LHKPN sebagai salah satu variabel dalam pengisian jabatan seorang perwira Polri.

"Bahwa kepada mereka yang memiliki kekayaan jauh di batas kewajaran, maka seyogianya kemudian dipertimbangkan dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu," kata dia.

Adrianus juga mendorong Polri mencegah praktik gratifikasi yang dapat mempengaruhi netralitas polisi sebagai penegak hukum saat menangani suatu perkara.

Apalagi, Polri sebagai institusi penegak hukum kerap didekati oleh oknum-oknum pengusaha yang memanfaatkan kedekatan itu untuk melanggar hukum.

"Bisa saja kemudian dianggap sebagai orang yang lingkup persahabatan, pertemanan, tapi tidak secara langsung secara rutin yang namanya hutang budi," kata Adrianus.

Adrianus menuturkan, kedua saran di atas juga berlaku kepada institusi penegak hukum lain yakni Kejaksaan Agung yang juga mengeluarkan edaran serupa dengan yang diterbitkan Polri.

Kepada Kejagung, Adrianus meminta program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) karena dinilai dapat membuka celah kolusi dan korupsi dalam hubungan personal antara jaksa dsn pengelola proyek.

"Masalahnya kontak personal jaksa dengan pengelola proyek ada transaksi, yang seharusnya diberikan saran kedinasan maka kemudian kepala proyek merasa terima kasih kemudian kasih 'sesuatu' dan lama-lama menjadi semacam tarif dan menjadi keharusan," ujar Adrianus.

Baca juga: 7 Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Ini Rinciannya...

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com