Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2019, Polisi Tangkap 19 Penyuplai Bahan Peledak untuk "Destructive Fishing"

Kompas.com - 19/11/2019, 06:41 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 19 tersangka selaku penyuplai bom dalam tindak kejahatan penangkapan ikan yang merusak atau destructive fishing sepanjang tahun 2019.

"Dari awal tahun 2019 tepatnya di 9 Februari 2019, kita sudah melaksanakan kegiatan pengungkapan, pertamanya di wilayah Surabaya, Banyuwangi, Situbondo, Jawa Timur," ujar Wadir Tipiter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Dari 19 tersangka, 9 di antaranya ditangkap Bareskrim Polri. Rinciannya, 5 tersangka di Jawa Timur dan 4 tersangka di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kadin Minta Menteri KKP Cabut Izin Kapal Pengusaha Ikan Tak Taat Aturan

Polisi menyita sejumlah bahan peledak, di antaranya 3,5 kilogram TNT dan 895 batang detonator.

Kemudian, dua polres menangkap 10 tersangka. Polres Pangkep menangkap 9 tersangka dan 1 tersangka diamankan Polres Pare Pare.

Kedua polres mengamankan total 7.400 batang detonator dan 20 gulung sumbu api.

Saat ini, polisi masih memantau sejumlah kelompok destructive fishing yang masih aktif, yaitu di Makassar, Nunukan, Jawa Timur, Sinjai/Bone, Sambas, dan Sultra.

Agung mengatakan bahwa kelompok ini mendatangkan bahan peledak tersebut dari luar negeri. Salah satunya adalah dari China.

"Kemudian yang perlu saya tambahkan karena ini menyangkut transnational crime, mereka mendatangkan semua bahan dari luar, melalui kapal-kapal kecil," kata dia.

"Tapi ini sudah terdatakan, kita akan kembangkan dengan koordinasi dari pihak KKP, angkatan laut, dan lain-lain, termasuk juga bea cukai," imbuh dia.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Filipina Pencuri Ikan, Isinya 200 Kg Tuna

Menurut dia, bahan-bahan tersebut dapat dibeli di Indonesia. Namun, para pelaku mendatangkan dari luar negeri agar tidak terdeteksi sehingga penggunaannya lebih mudah.

Para pelaku, kata dia, memanfaatkan titik pantai yang sangat luas di Indonesia sebagai jalur masuk mereka.

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hingga seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com