JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Saleh Alghifari menilai, laporan yang ditujukan kepada Novel seakan membuatnya kembali menjadi korban.
Alih-alih mendapatkan keadilan atas kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu, Novel justru dilaporkan politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung atas dugaan rekayasa kasus penyerangan.
"Mas Novel sebagai korban berhak mendapatkan keadilan. Berhak untuk haknya dipulihkan menjadi sehat lagi seperti sedia kala," kata Ghifar kepada Kompas.com, Minggu (17/11/2019).
Hingga kini, kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tak kunjung terungkap. Pelaku penyerangan pun masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Akan Laporkan Politikus PDI-P ke Polisi
Sebaliknya, Novel justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewi atas dugaan rekayasa kasus penyerangan.
"Sekarang jangankan untuk mendapatkan pelakunya diungkap, justru disalahkan lagi dengan dilaporkannya dia, 'revictimisasi' lagi menurut kita, menjadikan Mas Novel ini korban lagi," kata Ghifar.
"Bukannya mengungkap pelaku tapi justru orang-orang seperti DT (Dewi Tanjung) ini justru menjadikannya korban lagi," ujar dia.
Rencananya, anggota tim advokasi Novel Baswedan akan melaporkan Dewi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu siang.
Ghifar menilai, langkah yang telah dilakukan Dewi sebagai tindakan yang tidak masuk akal.
"Ini ada hal yang terlalu ngaco juga ya. Peristiwa yang melaporkan itu, semua orang juga tahu kalau itu (kasus Novel) adalah fakta. Tapi kemudian di-spin dengan laporan Dewi yang dibilang hoaks," ucap Ghifar.
"Kami menganggap, ini bukan lagi gugatan biasa, itu sudah pidana (karena) itu bikin laporan palsu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.