Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi Rp 477,359 Miliar

Kompas.com - 15/11/2019, 15:43 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui PT PLN Batubara senilai Rp 477,359 miliar.

Kokos Jiang ditangkap di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019).

"Alhamdulillah sudah putus MA, inkrah, terhadap terpidana atas nama Kokos Jiang sudah kita eksekusi badan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Baca juga: Kejaksaan Tangkap Satu Buron Kasus Bank Century

Kokos terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku kuasa dari Andi Ferdian, Direktur PT TME.

Warih menuturkan, kasus ini terkait kerja sama antara PT TME dan PT PLN Batubara.

"Kasusnya adalah tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TME, terkait perjanjian kerja sama pengadaan batubara untuk keperluan PLN," tutur dia.

Dalam kasus ini, Kokos bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni, mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada Kokos.

Kemudian, Kokos membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama tanpa dilakukan "deks study" dan kajian teknis. 

Kemudian, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Atas perbuatannya, Kokos divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Dugaan Fraud Jiwasraya, Kementerian BUMN Lapor ke Kejaksaan Agung

Ia juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar.

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Kokos telah buron sejak putusan itu dijatuhkan.

Kokos pun telah menyerahkan uang pengganti kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Uang tersebut telah disetor oleh jaksa eksekutor kepada kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com