JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi, Brigadir AM, ditetapkan sebagai tersangka terkait jatuhnya korban saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.
Ada tiga korban dari peristiwa tersebut, yaitu dua mahasiswa yang tewas dan seorang ibu hamil yang luka-luka.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka
Menurut dia, penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 25 saksi, termasuk dua ahli dan enam anggota polisi yang melanggar standard operational procedure (SOP) karena membawa senjata api saat pengamaan unras.
Identitas keenamnya terdiri dari mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H, serta Bripda FRS.
Polisi juga menerima tiga hasil visum dari ketiga korban.
Untuk korban Randi (21), hasil visum menunjukkan ia tewas akibat luka tembak.
Sementara itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka tembak di betis kanan.
Kemudian, dari hasil visum, penyebab tewasnya Muhammad Yusuf Kardawi (19) tidak dapat disimpulkan karena luka tembak.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga peluru serta enam selongsong.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan