Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Baca Pleidoi, Eks Petinggi Krakatau Steel Kehilangan Momen dengan Keluarga

Kompas.com - 30/10/2019, 19:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro merasa kehilangan banyak momen penting dengan keluarga sejak terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

"Setelah saya ditetapkan sebagai tersangka, saya dinonaktifkan dari jabatan saya di Krakatau Steel, saya telah kehilangan momen-momen penting dalam hidup saya," tutur Wisnu, sembari menangis dalam membacakan pleidoinya.

"Saya tidak bisa menghadiri pernikahan anak saya yang telah saya siapkan selama 6 bulan," ujar Wisnu.

Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Eks Direktur Krakatau Steel Minta Dieksekusi ke Rutan Tangerang

Wisnu merasa sedih lantaran tak bisa mengantarkan anaknya memasuki kehidupan rumah tangga. Dengan kejadian ini, Wisnu mengungkapkan putrinya malah harus merasakan kesedihan.

"Sedemikian menyedihkan peristiwa ini sehingga sampai saat ini keluarga kami belum berani membuka foto atau video perkawainan anak kami," kata Wisnu terbata-bata.

Ia pun meminta maaf kepada keluarga besar, khususnya kepada istri dan anak-anaknya atas perkara yang menimpanya.

"Pada kesempatan ini dengan tulus dari lubuk yang paling dalam menyampaikan permintaan maaf sebesarnya kepada keluarga saya, kepada kedua putri saya dan istri yang telah ikut menderita dengan musibah ini, yang sering kali membuat saya meneteskan air mata," ujarnya.

Dalam perkara ini, Wisnu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Baca Pleidoi, Eks Direktur Krakatau Steel Bantah Bantu 2 Pengusaha Dapatkan Proyek

Jaksa menganggap Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Karunia Muskitta menerima uang dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dari dua pengusaha.

Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Alexander merupakan orang yang membantu menawarkan produk-produk perusahaan Yudi dan Kenneth ke Krakatau Steel.

Alexander sendiri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com