Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pleidoi, Eks Direktur Krakatau Steel Bantah Bantu 2 Pengusaha Dapatkan Proyek

Kompas.com - 30/10/2019, 18:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro membantah membantu dua pengusaha mendapatkan proyek di Krakatau Steel.

Wisnu mengaku tak memiliki kemampuan untuk membantu agar pihak tertentu mendapatkan proyek. 

Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Bantahan itu diungkapkan Wisnu saat membaca nota pembelaan selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Baca juga: Di Pengadilan, Terdakwa Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Minta Maaf ke Orangtua

"Sebagai direktur saya tidak punya kewenangan dalam proses perencanaan maupun proses pengadaan barang dan jasa. Dalam proses itu kewenangan tertinggi ada di general manager, sementara untuk pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan direktur logistik," kata Wisnu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ia juga menegaskan, selama menjabat sebagai Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, tidak ada satu pun pekerjaan proyek yang didapatkan Grand Kartech dan Tjokro Bersaudara atas peran atau bantuan dirinya.

Wisnu juga menyampaikan, tidak ada kesamaan niat antara dirinya dan perantara Kenneth serta Yudi bernama Alexander Karunia Muskitta untuk menerima uang.

"Dugaan saya menerima uang dari Tjokro dan Kenneth melalui Alex tidak tepat mengingat antara saya dan Alex tidak pernah ada kesamaan niat. Semua komunikasi yang dilakukan Alex dengan Kenneth dan Yudi Tjokro di luar pengetahuan saya," kata Wisnu.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Wisnu, sebagian besar uang sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dipakai Alex untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Wisnu menjalani pemeriksaan lanjutan terkait suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro untuk proyek pengadaan kontainer dan boiler atau ketel uap di PT Krakatau Steel Tahun 2019 senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Wisnu menjalani pemeriksaan lanjutan terkait suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro untuk proyek pengadaan kontainer dan boiler atau ketel uap di PT Krakatau Steel Tahun 2019 senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
"Alex juga mengungkapkan di persidangan tindakannya meminta uang dan menerima uang dari Tjokro dan Kenneth dengan mencatut nama saya bertujuan untuk kepentingan pribadinya sendiri," kata dia.

"Alex menggunakan nama saya guna menyelesaikan persoalan pribadinya. Hal inilah yang mendasari musibah pada diri saya," sambung Wisnu.

Ia pun mencontohkan pemberian bingkisan uang Rp 20 juta yang diberikan Alex yang bersumber dari Kenneth dan Yudi.

Menurut Wisnu, saat itu Alex menyerahkan uang itu dalam paperbag cokelat. Uang itu disebut Alex sebagai bingkisan untuk pernikahan anak Wisnu.

Yudi menegaskan, saat itu ia menolak pemberian itu dan meminta Alex untuk menyimpannya. Namun, Alex memaksa agar dirinya menerima bingkisan itu.

Saat tertangkap oleh KPK, Wisnu mengaku sudah menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK, meski pada akhirnya Direktorat Gratifikasi tak memproses laporannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com