Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Harap Jembatan Holtekamp Jadi Kebanggan Masyarakat Papua

Kompas.com - 27/10/2019, 10:39 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap, Jembatan Holtekamp, di Kota Jayapura, Papua, dapat mendorong perekonomian masyarakat setempat.

Jembatan tersebut akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Kemudian ini (Jembatan Holtekamp) diharapkan menjadi pendukung ekonomi masyarakat, karena ini memotong jalur dari Hamadi, mudah-mudahan nanti mempercepat sarana itu," ujar Tito melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2019).

Baca juga: Jokowi dan Basuki Resmikan Jembatan Holtekamp Papua Pekan Ini

Selain itu, Tito berharap, jembatan tersebut dapat menjadi ikon baru dan kebanggan bagi masyarakat Papua.

Jembatan Holtekamp berada di atas Teluk Youtefa, Kota Jayapura. Kehadiran jembatan ini akan memperpendek jarak dan waktu tempuh dari Kota Jayapura menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw dari sebelumnya 2,5 jam menjadi hanya 1 jam.

Jembatan Holtekamp dibangun atas kolaborasi antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR saat ini telah menyelesaikan pembangunan dan pemasangan bentang utama sepanjang 433 meter dan konstruksi jembatan pendekat sisi Holtekamp sepanjang 600 meter.

Baca juga: Asyiknya Bersepeda Sambil Berwisata di Jembatan Holtekamp Jayapura

Sementara itu, Pemprov Papua yang bertugas membangun jalan pendekat sepanjang 30 meter dan jembatan pendekat sepanjang 270 meter dari sisi Holtekamp juga telah merampungkan pekerjaannya.

Demikian halnya Pemkot Jayapura, telah menyelesaikan pembangunan jalan pendekat sisi Hamadi sepanjang 320 meter. Total biaya pembangunan Jembatan Holtekamp sebesar Rp 1,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com