JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Selasa (15/9/2019) malam.
KPK juga telah menetapkan Dzulmi dan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap, sementara Isa diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai Tersangka
Dzulmi menjabat sebagai Wali Kota sejak 2016. Ia terbilang rajin menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK setiap tahun.
Sebagaimana dikutip dari situs e-lhkpn, pada 2016 harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 9.470.065.500.
Sementara pada 2017 harta kekayaannya bertambah lebih dari dua kali lipat yakni Rp 20.283.104.516.
Terakhir kali ia menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Total hartanya sebesar Rp 20.399.766.565.
Baca juga: Kronologi Oknum Staf Protokoler Coba Kabur Saat OTT Wali Kota Medan
Kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 11.581.954.000. Dzulmi dilaporkan memiliki tanah di Medan, Deli Serdang, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, Dzulmi juga memiliki alat transportasi berupa mobil Kijang Innova, mobil Toyota Corolla, motor Yamaha Mio, motor Honda Supra X, dan motor Honda CBR. Total nilai kendaraan yang ia miliki Rp 193 juta.
Adapun harta bergerak lain yang ia miliki senilai Rp. 4.961.516.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 3.663.296.565.
Dzulmi dilaporkan tak memiliki utang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.