JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkap alasan Polda Metro Jaya melarang aksi demonstrasi di Gedung DPR RI hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).
Menurut dia, langkah antisipasi perlu dilakukan agar kejadian seperti aksi demo pada 30 September 2019 lalu tak terulang.
"Apakah itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum? Perusakan, pelemparan, pembakaran..," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Polda Metro Larang Demo hingga Pelantikan Presiden-Wapres 20 Oktober
"Saya tidak menunjuk siapa tapi itu jelas bukan mahasiswa tapi perusuh yang mendompleng. Nah itu kami mengantisipasi ini," sambungnya.
Diketahui pada demo 30 September 2019, mahasiswa menyatakan menolak pengesahan revisi UU KPK dan RKUHP, serta mendorong pemerintah bertanggungjawab atas korban yang berjatuhan pada aksi terdahulu.
Aksi ini berlangsung hingga malam hari dan diwarnai tembakan gas air mata.
Iqbal mengatakan, aksi tersebut tak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tapi juga merusak fasilitas umum. Hal tersebut dianggap pelanggaran hukum.
Baca juga: Antisipasi Demo, Ruas Jalan di Sekitar Istana Merdeka Juga Dialihkan
Karena itulah kepolisian menggunakan hak diskresi untuk melarang aksi tersebut.
"Coba kita lihat aksi belakangan ini. PMJ (Polda Metro Jaya) yang tugasnya memelihara kamtibmas demi kepentingan yang lebih besar," kata Iqbal.
Selain itu, momentum pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin akan disorot dunia. Acara tersebut juga akan dihadiri kepala negara sahabat.
"Tunjukkan kita jadi tauladan bagi bangsa lain. Kita dewasa berpolitik," lanjut dia.
Baca juga: Dua Mahasiswa Unkris Mengaku Jadi Korban Penganiayan Polisi Saat Aksi Demo 24 September
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi mulai Selasa (15/10/2019) hingga hari pelantikan.
Adapun rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan, dipastikan berlangsung tanpa izin (ilegal).
Baca juga: Sudah Pulang ke Rumah, Begini Kondisi Faisal Amir Mahasiswa Al Azhar Korban Demo Ricuh di DPR
"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober. Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin (14/10/2019), seperti dikutip Antara.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono.
"Kalau ada yang unjuk rasa, itu adalah bahasanya ilegal. Oleh karena itu kami sudah menyiapkan parameter yang sudah disiapkan di sekitaran gedung DPR/MPR ini. Kami sudah buat pengamanan seperti saat menghadapi unjuk rasa beberapa hari lalu. Tidak ada yang spesifik," ujar Eko.