JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AA di Filipina, Selasa (7/10/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, AA ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram.
"Saya sudah menegaskan dengan atase kepolisian di Filipina, membenarkan bahwa ada 1 WNI dengan inisial AA, terlibat di dalam sindikasi narkoba dengan barang bukti kurang lebih 8 kilogram sabu," ungkap Asep di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Ini Keinginan Wartono, WNI yang Jadi Korban Tewas Jembatan Roboh di Taiwan
Saat ini, Asep menuturkan bahwa polisi antinarkotika Filipina tengah mendalami kasus AA.
Sementara di Indonesia, kata Asep, Kementerian Luar Negeri yang berwenang menangani.
Baca juga: Jenazah WNI Korban Jembatan Roboh di Taiwan Akan Dipulangkan ke Cirebon
Kendati demikian, Polri akan saling tukar informasi dengan polisi Filipina untuk mendalami jaringan narkoba.
"Yang terdepan tentunya yang konfirmasi adalah dari Kementerian Luar Negeri terkait dengan warga negara kita. Kalau kerja sama police to police tentunya kita saling bertukar informasi apakah jaringan itu ada kaitan dengan jaringan dalam negeri kita," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.